Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dengan modus dimasukkan ke dalam perut atau teknik swallow.
Adapun pelaku penyelundup narkoba dengan teknik swallow itu merupakan warga negara Nigeria berinisial MOU yang memasukan 64 kapsul berisi sabu ke dalam perutnya.
"Setelah dilakukan rontgen terhadap saudara MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus MOU terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Hakim Menilai Harga 1 Kilogram Sabu Rp 400 Juta yang Dijual Mami Linda Terlalu Murah
Usai mendapati hal itu, kemudian polisi membawa MOU ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mengeluarkan 64 kapsul berisi sabu tersebut.
Setelah menjalani observasi kesehatan akhirnya sabu tersebut berhasil dikeluarkan dari perut tersangka dan diketahui total berat sabu tersebut 1.072 gram atau 1 kilogram.
"Pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatanya dari bandara Adis Abbaba Etiopia 3 Maret 2023," ucapnya.
"Rencananya sabu tersebut akan diserahkan ke seseorang di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," sambungnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, adapun proses pengeluaran kapsul sabu itu dilakukan dalam waktu tiga hari.
Adapun di hari pertama tersangka MOU mengeluarkan 11, 15 dan 13 butir kapsul berisi sabu-sabu. Sedangkan di hari kedua tersangka tersebut mengeluarkan 15 dan 5 butir kapsul dan hari ketiga 1 butir kapsul.
Baca juga: Linda Klaim Bersama Tedy Minahasa Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan
"Ini ditelan dulu, membutuhkan waktu mengeluarkannya kurang lebih tiga hari untuk mengeluarkannya," sebut Gatot.
Akibat perbuatannya itu tersangka MOU dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.