News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum Amanda Akui Kliennya Sempat Bertemu Mario Tapi Bantah Jadi Sosok 'Pembisik'

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anastasya Pretya Amanda alias APA bersama para kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Ernita Edyalaksmita mengakui kliennya sempat bertemu dengan tersangka Mario Dandy Satriyo pada 30 Januari 2023 di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Namun pada pertemuan itu Ernita membantah bahwa Amanda menjadi sosok 'pembisik' kepada Mario mengenai informasi perlakuan tak baik Crystalino David Ozora ke AG.

"Itu kami bantah dengan tegas pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan biasa jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini-begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," ucap Ernita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Ernita juga mengatakan bahwa apa yang berkembang saat ini mengenai peran Amanda kepada Mario tak sesuai fakta yang ada.

Baca juga: Kuasa Hukum Amanda Klaim Penyebutan Kliennya Pembisik Tersangka Mario Hanya Penggiringan Opini

Menurut dia munculnya informasi dugaan Amanda sebagai sosok 'pembisik' telah menyudutkan kliennya tersebut.

"Untuk itu kami kuasa hukum dari APA atau Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20), dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.

Amanda diketahui merupakan sosok wanita 'pembisik' terhadap Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini