TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, dan tak ingin gaduh.
Karena itu Pemkot Tangsel mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan kepada masyarakat.
Surat edaran ini bertujuan menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondusifitas bagi umat Islam dan upaya untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadan.
Selain itu, untuk menjaga toleransi beragama khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini.
Dalam surat edaran tersebut, jenis usaha yang tutup secara total dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.
Tempat usaha yang diatur itu adalah klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billyard, permainan ketangkasan (kecuali fasilitas mall), live musik atau pertunjukan konser musik skala besar, SPA, dan rumah pijat (massage).
Sementara, untuk usaha jasa penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, cafe, bistro, warung makan kaki lima serta usaha jasa hiburan bioskop turut diatur jam operasionalnya.
Baca juga: Trafik Layanan Data Akan Naik 30 Persen Selama Ramadan
Pesan antar, drive thru atau layanan daring beroperasi pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 04.00 WIB dengan layanan pesanan terakhir maksimal sampai pukul 03.45 WIB.
Kemudian, layanan pesan antar atau drive thru di pusat perbelanjaan atau mal dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional mall tersebut.
Baca juga: Kementerian Agama Gelar Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H, Ini 124 Titik Lokasinya
Lalu, makan di tempat hanya boleh beroperasi mulai beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 (waktu imsak), dan wajib menggunakan penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
Sementara bioskop diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 20.00 WIB.
Laporan reporter Rafzanjani Simanjorang | Sumber: Warta Kota