Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan suci Ramadan membawa berkah bagi sejumlah tersangka yang terjerat kasus hukum.
Sebab ada 288 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan yang direstorasi (dipulihkan) selama Ramadan tahun ini oleh Kejaksaan.
"Sejak 22 Maret 2023 sampai 17 April 2023, sebanyak 228 perkara telah dihentikan melalui keadilan restoratif," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resmi pada Jumat (21/4/2023).
Bagi mereka yang perkaranya diselesaikan melalui restorative justice tak perlu melanjukan proses hukum sampai pengadilan.
Baca juga: Jaksa Agung Seoul Sita Aset Senilai 160 Juta Dolar AS Pasca Runtuhnya Terraform Labs
Nantinya mereka dapat berkumpul bersama keluarga masing-masing untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujar Burhanuddin.
Perdamaian dengan mekanisme restorative justice memang tengah gencar digalakan Kejaksaan.
Namun tak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Alasannya restorative justice yang dilakukan Kejaksaan didasari oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Beberapa persyaratan yang termaktub di antaranya, ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp 2,5 juta.
Menurut Burhanuddin, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dimaksudkan untuk menerapkan penegakkan hukum yang humanis.
"Sehingga memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi dimasyarakat, serta berdampak pada mengurangi biaya penanganan perkara," katanya.