News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Grebek Rumah Jadi Pabrik Minuman Keras Jenis Ciu di Pademangan Jakarta Utara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan alat pembuat minuman keras (miras) jenis ciu yang diproduksi di sebuah rumah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pademangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Budimulia, Pademangan, Jakarta Utara yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis 'ciu', Jumat (24/3/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penggerebekan inu berdasarkan laporan dari masyarakat soal adanya pabrik rumahan tersebut.

"Di dapati benar bawah ada aktifitas (produksi) tersebut,” kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Gidion mengatakan warga di sekitar pabrik rumahan tersebut merasa resah terkhusus saat ini sudah memasuki bulan Ramadan.

“Ini meresahkan, selain berbahaya dan membahayakan kesehatan. Miras tersebut juga dapat membuat yang mengkonsumsinya bertindak arogan atau bahkan melakukan tindak kriminal,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Binsar menjelaskan dalam penggerebekan itu pihaknya menangkap satu orang berinisial SY (41).

Warga Pademangan, Jakarta Utara itu merupakan pemilik dari pabrik rumahan yang memproduksi ciu tersebut.

"Kami sudah amankan SY," ujar Binsar

Dalam penggerebakan ini, turut disita barang bukti berupa drum besar, kompor, alat masak, penyulingan, beras ketan, gula, ragi. 

“Barang bukti yang berkenaan dengan kasus itu sudah diamankan pula,” ujar Binsar

Binar menambahkan, minuman jenis ciu olahan SY sudah punya pangsa pasar sendiri. Sehingga, pelaku tinggal menghubungi mereka yang telah menjadi langanannya.

“Si pemilik pabrik sudah punya langganannya, ada pula peminatnya adalah warga sekitar,” ujar dia.

Baca juga: Kronologi Temuan Ruang Rahasia Menyerupai Bunker di Indramayu, Tempat Penyimpanan Miras dan Ciu

Akibat perbuatannya, SY (41) dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini