News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penipuan Umrah Travel Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pasutri, tersangka kasus penipuan modus umrah murah saat ditangkap dan (Kanan) Ilustrasi uang hasil kejatahan. Berikut fakta-fakta kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah yang kerugian capai Rp91 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan berkedok umrah dengan biaya murah berhasil dibongkar pihak kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya.

Tersangka kasus penipuan ini, diketahui pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).

Keduanya merupakan pemilik dari agen travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Pihak kepolisian menyebut, data sementara jumlah korban penipuan umrah Travel Naila Syafaah mencapai 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp91 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah dirangkum Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023):

Awal mula terbongkar

Baca juga: Ini Modus Travel Umrah yang Tipu dan Telantarkan Jemaah di Arab Saudi

Kasus ini bermula saat ratusan jemaah dari Travel Naila Syafaah terlantar di Arab Saudi pada sekitar bulan November 2022 lalu.

Para jemaah tidak memiliki tiket pulang sehingga belum bisa terbang kembali ke Tanah Air.

Kejadian tersebut, membuat pihak Kementerian Agama turun tangan hingga melapor ke polisi.

Dihimpun dari Wartakotalive.com, Polda Metro Jaya bahkan sampai membentuk Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini.

Kemudian pada 27 Februari 2023, Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin ditangkap polisi.

500 orang jemaah jadi korban

Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, membeberkan ada ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan.

Jumlah tersebut, bisa saja terus bertambah seiring dengan perkembangan kasus ke depan.

Mengingat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri memiliki sejumlah cabang di daerah-daerah.

Selain itu, diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor.

"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat. Tapi itu masih bisa berkembang," ucap Joko, dikutip dari Wartakotalive.com.

Pasutri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), yang ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Yogyakarta, Adillah Syariah. Polisi menyebut Mahfudz Abdulah alias Abi (52), satu di antara tiga tersangka kasus penipuan travel umrah dengan korban ratusan jemaah merupakan residivis. (Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Baca juga: Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah Gandeng Tokoh Agama untuk Tarik Minat Korban

Total kerugian capai Rp 91 miliar

Joko melanjutkan, untuk sementara kerugian kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," katanya.

Uang dari jemaah dipakai oleh kedua tersangka untuk membeli rumah dan tanah.

"Dipakai beli aset," tegas Joko.

Modus penipuan

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy, mengungkap modus penipuan Travel Naila Syafaah.

Ratna menyebut, para korban tertarik lantaran tergiur biaya murah umrah yang ditawarkan kepada korban yang rata-rata bekerja sebagai pedagang.

Dengan uang Rp30 juta hingga Rp38 juta, jemaah diming-imingi bisa umrah selama 15 hari dan berwisata ke Dubai.

"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Yang ditawari umrah plus wisata di Dubai, jadi tertarik," kata Ratna, dikutip dari Wartakotalive.com.

Cara lain untuk memikat jemaah dengan memakai pemberian cashback Rp 2 juta dan umrah gratis 1 orang.

Bonus itu diberikan kepada mereka yang mampu mengajak 9 jemaah lain agar menggunakan jasa Travel Naila Syafaah.

Kompol Ratna Quratul Ainy memberikan keterangan soal penipuan travel Umrah, Rabu (29/3/2023). (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Mantan residivis

Fakta lain terungkap, tersangka Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus yang sama.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut Mahfudz melakukan penipuan pada tahun 2016.

Saat itu, ia menggunakan agen travel umrah bernama PT GAM untuk beraksi.

Baca juga: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, Hanya 48 Terdaftar di Kemenag

Sementara modusnya sama yakni menawarkan umrah dengan harga murah.

Mahfudz sudah dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Setelah bebas, ia mengulai kesalahannya.

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," kata Joko.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini