Dia menyerahkan hal itu kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menonaktifkan pegawai.
“Itu (non aktif) kami serahkan ke pemeriksaan jam 2 nanti siang,” ujar Syafrin.
Pejabat Dishub DKI Jakarta Terancam Sanksi
Pejabat Dishub DKI Jakarta dan istrinya dipanggil Inspektorat DKI Jakarta buntut bersikap pamer harta atau flexing di media sosial.
Pejabat yang bersangkutan adalah Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy.
“Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat pada Jumat (31/3/2023).
Syaefuloh mengatakan, jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Syaefuloh.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku telah mewanti-wanti anak buahnya agar tidak memamerkan harta kekayaannya atau flexing.
Hal itu dikatakan Syafrin untuk menanggapi perbuatan istri dan anak dari Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Jakart Massdess Arouffy.
Syafrin mengaku, telah mengetahui perbuatan sang anak dan istri dari pejabat bersangkutan melalui video yang viral di media sosial.
Kata dia, pejabat yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.