News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Tabrak Pemotor di Ragunan

Gelar Perkara, Bakal Ada Tersangka di Kasus Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mercedes Benz (Mercy) kecelakaan. Polda Metro gelar perkara tentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus anak petinggi Polri tabrak pelajar, bakal ada tersangka ?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus anak Karo Ops Polda NTB bernama Maulana Malik Ibrahim (18) yang menabrak seorang pelajar, Muhammad Syamil Akbar (18) hingga tewas jadi sorotan.

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (13/2/2023) sekitar pukul 02.20 WIB, saat MM mengemudikan Mercedes Benz (Mercy).

Terkini penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara.

Gelar perkara bertujuan mengetahui apakah ada unsur pidana di kasus kecelakaan itu.

Jika ada unsur pidana, kasus kecelakaan ini terus ditangani termasuk menetapkan tersangkanya.

Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik sudah memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Tentukan Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus anak Karo Ops Polda NTB bernama Maulana Malik Ibrahim (18) yang menabrak seorang pelajar, Muhammad Syamil Akbar (18) hingga tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (4/4/2023).

Nantinya, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.

"Besok akan dilakukan gelar perkara pada peristiwa ini untuk menentukan peristiwa ini naik atau tidaknya ke proses penyidikan (ditemukan unsur pidana)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Sejauh ini, kata Trunoyudo, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Yang sudah dilakukan pemeriksaan di sini adalah 10 orang. yang pertama adalah (inisial) MMI, kemudian yang kedua ada AD, ketiga ada MRD, keempat ada MRA, kelima ada LDN, keenam N, ketujuh MRS, dan kedelapan RAW, kesembilan JKA , dan ke 10 adalah SBA," katanya.

"Semua pada konteks proses pemeriksaan adalah proses verbal pengambilan keterangan yang tentunya langkah-langkah berikutnya terkait dengan proses ini ada di Polda Metro Jaya," lanjut dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pihaknya tidak akan melihat latar belakang orang yang berperkara dalam kasus ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini