News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yudo Andreawan dan Tingkah Lakunya

Penyidik Polda Metro Akan Gelar Konsultasi dengan Keluarga Tersangka Yudo Andreawan dan Tim Dokter

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudo Andreawan sosok viral yang beberapa waktu lalu kerap dikabarkan mengamuk di sejumlah tempat umum di Jakarta kini telah ditangkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jum'at (14/4/2023) dini hari tadi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana menggelar konsultasi dengan pihak keluarga Yudo Andreawan tersangka kasus perbuatan onar di tempat umum dan pihak tim kedokteran Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, adapun hal itu merupakan rangkaian tahap observasi kejiwaan yang saat ini tengah dijalani Yudo.

"Hari ini rencananya akan dilakukan konsultasi antara penyidik, keluarga Yudo, dan pihak dokter rumah sakit," ucap Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Mengenai hal ini Yuliansyah menuturkan, bahwa pihaknya hingga kini terus menjalin komunikasi dengan pihak dokter rumah sakit terkait kondisi kejiwaan pria bertubuh gempal tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa hingga kini Yudo masih menjalani proses observasi terkait kondisi kejiwaannya tersebut.

"Konsultasi itu ada dalam proses observasi (yang dijalani Yudo). Penyidik intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak dokter," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi disebut telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.

Ihwal penetapan tersangka terhadap Yudo itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.

"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.

Mengaku Alami Gangguan Mental Disorder

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini