News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hari Ini Putusan Banding AGH, Kubu David Ozora: Tidak Masuk Akal

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15) akan diputuskan hari ini, Kamis (27/4/2023). Penetapan jadwal putusan banding itu disebut tak masuk akal oleh pihak David Ozora.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15) akan diputuskan hari ini, Kamis (27/4/2023).

Penetapan jadwal putusan banding itu disebut tak masuk akal oleh pihak David Ozora.

Sebab, memori banding pihak jaksa penuntut umum baru diserahkan pada Rabu (26/4/2023).

"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi enggak masuk akal kalau sudah putusan," kata Mellisa Anggraini, penasihat hukum David Ozora kepada wartawan, Rabu (26/4/2023) malam.

Dia pun menyebutkan bahwa proses banding anak berkonflik dengan hukum memiliki tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 25 hari.

Karena itulah dia merasa aneh dengan penetapan jadwal putusan yang dinilai terburu-buru.

Hal itu disebut Mellisa dapat merugikan hak kliennya, David Ozora sebagai korban.

"Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar Kamis dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban," ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan banding bagi AGH pada Kamis (27/4/2023).

"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.

AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.

Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.

Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.

"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini