TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15) akan diputuskan hari ini, Kamis (27/4/2023).
Penetapan jadwal putusan banding itu disebut tak masuk akal oleh pihak David Ozora.
Sebab, memori banding pihak jaksa penuntut umum baru diserahkan pada Rabu (26/4/2023).
"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi enggak masuk akal kalau sudah putusan," kata Mellisa Anggraini, penasihat hukum David Ozora kepada wartawan, Rabu (26/4/2023) malam.
Dia pun menyebutkan bahwa proses banding anak berkonflik dengan hukum memiliki tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 25 hari.
Karena itulah dia merasa aneh dengan penetapan jadwal putusan yang dinilai terburu-buru.
Hal itu disebut Mellisa dapat merugikan hak kliennya, David Ozora sebagai korban.
"Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar Kamis dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban," ujarnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan banding bagi AGH pada Kamis (27/4/2023).
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.
Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.
Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.
"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.
Meski perkara ini menyita perhatian publik, persidangan nanti disebut Binsar takkan ada pengamanan khusus.
"Enggak ada pengamanan secara khusus," katanya.
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.