News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hari Ini, Linda dan AKBP Dody Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus perdagangan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu (kanan). Sidang vonis terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan digelar, Rabu (10/5/2023) hari ini.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," sambungnya.

Baca juga: Propam Diminta Bongkar Hasil Investigasi Soal Pengakuan Mami Linda Jadi Istri Siri Teddy Minahasa

Menurut JPU, AKBP Dody telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," pungkas JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini