Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindakan tilang terhadap pengendara mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor RF palsu di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan bahwa total terdapat sebanyak delapan kendaraan roda empat yang ditilang oleh pihaknya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gelar Razia Meski Tilang Manual Sudah Diberlakukan
"Hari ini total ada delapan kendaraan yang kami lakukan penindakan tilang," ujar Bayu ketika dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, aksi penilangan yang juga di posting akun instagram @satlantaspolresmetrojaksel memperlihatkan beberapa pengendara tampak sibuk mengganti pelat nomor kendaraanya usai ditilang polisi.
Berbagai jenis mobil mewah seperti Toyota Alphard hingga Mitsubishi Pajero Sport pun tak luput ikut diperiksa dan diberi sanksi tilang oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Polda Metro Jaya Disebut Kembali Terapkan Tilang Manual
Ditilangnya dua mobil itu lantaran menggunakan pelat khusus yang tidak sesuai dengan peruntukannya.