TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penghuni Apartemen Bogor Valley Jl Sholeh Iskandar, Kedung Badak, Bogor, belakangan makin resah oleh praktik prostitusi di sana.
Para pria hidung belang dan pasangan bukan suami-istri kerap hilir mudik ke apartemen ini untuk mendapatkan layanan plus-plus.
Para pekerja seks komersial atau PSK yang melayani tamunya di Apartemen Bogor Valley ini diduga menjajakan dirinya melalui aplikasi media sosial MiChat.
Para gadis muda ini memasang tarif dari mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Praktik prostitusi terselubung ini bukan baru pertama kali terjadi. Polisi pernah mengamankan mucikari hingga PSK muda yang melayani pria hidung belang di ranjang kamar apartemen.
Baru-baru ini para penghuni Apartemen Bogor Valley menggelar razia kepada pengunjung yang datang ke lokasi apartemen yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tersebut.
Mereka berhasil menjaring sekitar 60 diduga pasangan mesum dalam razia yang dilakukan penghuni apartemen ini.
"Iya bener, tadi malam (Sabtu malam)," kata Ketua Pengawas Apartemen Bogor Valley, Andi Bachrom Razak saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (14/5/2023).
Menurutnya, para penghuni yang geram sengaja menutup akse jalan menuju lokasi kamar.
Hanya satu akses jalan yang dibuka dan itu pun dijaga ketat oleh penghuni Apartemen Bogor Valley. Pengunjung yang diduga pasangan mesum itu diperiksa identitasnya sebelum masuk.
"Kita tutup akses jadi hanya bisa masuk satu akses. Pokoknya mau masuk kita tanya KTP suami istri bukan ? Kalau bukan gak bisa masuk," kata Andi Bachrom Razak.
Tarif Rp 500 Ribu
Belum lama ini polisi membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Bogor Valley.
Seorang gadis muda berusia 18 tahun berinisial SJ diamankan polisi lantaran berprofesi sebagai PSK Online yang melayani tamunya di Apartemen Bogor Valley.
SJ yang merupakan warga berasal dari Ciampea, Kabupaten Bogor, untuk melayani pria hidung belang dengan cara order melalui aplikasi MiChat.
Untuk sekali kencan, SJ dipasarkan dengan harga mulai setengah juta rupiah.
"Jumlah pasti kita masih lakukan pendataan. Namun, setelah pengungkapan yang kita lakukan dalam platform itu range harga SJ 500-1 juta," kata Kompol Rizka Fadhila, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Senin (3/4/2023) lalu.
Rizka menjelaskan, dari range harga tersebut, mucikari bisa menjual wanita itu kepada para hidung belang semalam bisa dua kali.
"Harga itu tawar menawar memang. Tapi, semalam atau satu hari, perempuan itu bisa meladeni dua kali pelanggan," ungkap Rizka.
Rizka menambahkan, dua pria ini bersama PSKnya ditangkap dalam satu kamar yang sama.
"Kita masih lakukan pendalaman. Namun, dalam kasus ini kita gunakan TPPO. Itu hanya satu kamar," tambah Rizka.
Dua Mucikari Diamankan
Praktik esek-esek terselubung di apartemen Kota Bogor berhasil diungkap polisi.
Pengungkapan itu berawal dari pengintaian dan penyamaran terhadap orang yang terlihat mencurigakan.
Walhasil, dua orang pria berinisial FE (22) dan YM (24) ditangkap oleh Polresta Bogor Kota di Apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu (2/4/2023) dini hari.
Dua orang pria ini ditangkap lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara prostitusi online.
Keduanya ditangkap usai kedapatan transaksi dengan menggunakan aplikasi MiChat.
"Kami menangkap dua orang pria di apartemen. Mereka ditangkap karena melakukan perdagangan orang atau membuat mudah tindak prostitusi dan atau mucikari," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Kompol Rizka Fadhila membeberkan pembagian tugas kedua tersangka saat menjalankan bisnis prostitusi online.
FE berperan sebagai mucikarinya, sedangkan YM berperan sebagai pemilik kamar yang menyewakan kamarnya kepada FE.
"Korban atas nama SJ (perempuan yang dijual atau disewanya). Untuk platformnya yang digunaknnya yakni michat," jelas Rizka.
Mereka pun dalam menjalankan perannya saling melengkapi.
"Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE yang melakukan penjemutan dan penyerahan kunci," ungkapnya.
Meski begitu, saat ini, tegas Rizka, keduanya harus rela berhadadan dengan hukum dengan ancaman sekira 15 tahun.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis TPPO, prostitusi online dan atau mucikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Laporan reporter Damanhuri | Sumber: Tribunnews Bogor