News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Minta Warga Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang Manual, Sanksinya Bisa Jadi Tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement). Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menerapkan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas karena banyaknya pelanggaran di wilayah yang tak terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE.

Terkait pemberlakuan tilang manual ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta jajarannya tidak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk melakukan pungutan liar.

"Oh iya (melarang anggota pungli), Insyaallah betul. Kami sudah berpesan kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin," kata Latif kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (18/6/2023).

Latif juga meminta kepada masyarakat untuk ikut andil dengan tidak memberi suap kepada polisi ketika melanggar.

Dia mengingatkan sanksi bagi pemberi dan penerima suap nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain damai ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak. Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga. Yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi," ujarnya. 

 Latif menjelaskan, diterapkannya kembali tilang manual tidak dimaksudkan untuk ajang polisi memperbanyak penindakan.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Perketat Pengawasan ke Polantas Nakal

Latif menegaskan hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. 

"Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa inipun harus tertib," imbuhnya. 

Baca juga: Polres Tangsel Panen Pelanggar Lalu Lintas Pasca Pemberlakuan Tilang Manual

Sebelumnya, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas setelah sempat dihentikan.

Alasan kembali diberlakukannya sistem tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga: Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual, Apa Saja?

Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Polisi Penerima Suap Akan Ditindak

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk tidak menerima suap dan pungutan liar (pungli).

Hal ini dikatakan setelah Polri kembali menerapkan sistem tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Ramadhan mengatakan Polri akan menindak bagi siapapun anggotanya khususnya polisi lalu lintas yang menerima suap.

Proses hukum juga akan diterapkan kepada masyarakat yang terbukti melakukan suap untuk menghindari penegakan hukum saat melanggar lalu lintas.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," katanya.

Ramadhan mengungkapkan, pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri. Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi. 

"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini