News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Truk ODOL Belum Kunjung Berlaku, Menperin: Industri Minta Fleksibilitas 

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi penertiban truk ODOL oleh Jasa Marga bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Korlantas POLRI di jalan tol.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan mengenai truk Over Dimension dan Over Loading atau truk ODOL masih belum diberlakukan menjelang tutup tahun 2024 dari yang seharusnya aturan ini diberlakukan sejak 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pada awal dirinya menjabat lima tahun lalu, sudah ada kesepakatan aturan bebas truk ODOL pada tiga kementerian.

"Soal truk ODOL memang pada saat saya awal-awal masuk, ada MoU dengan tiga menteri PUPR pak Basuki dan Menhub. Kami sepakat itu semata-mata agar ada perlindungan bagi pengguna jalan," tutur Agus dalam diskusi dengan media di Jakarta, Selasa (23/10/2024).

Sayangnya, penerapan aturan tersebut seperti mendapat kesulitan dari berbagai arah. Berdasarkan Rencana Aksi ODOL Tahun 2017-2023, berbagai cara sudah ditempuh, mulai dari sosialisasi hingga langkah hukum.

Kendala-kendala yang datang masih bersumber pada faktor ekonomi. Para pengusaha sepertinya juga sulit menormalisasi dimensi dan muatan truk.

Agus menambahkan, para pelaku industri saat ini sudah siap untuk menuju bebas ODOL, namun ada masukan yang diberikan ke pemerintah.

Baca juga: Operasi Truk ODOL, Jasa Marga Jaring 210 Kendaraan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang

"Long the way kesiapan teman-teman industri oke. Berdasarkan masukan industri dibutuhkan fleksibilitas dan ini yang sedang kami bahas dengan Kementerian Perhubungan dan dari PU. Namun dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan," kata Agus.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini