TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satria Dwi Pambudi (22) nekat melakukan upaya percobaan permapokan terhadap minimarket di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (13/5/2023).
Namun upaya tersebut gagal setelah pegawai minimarket berhasil menghubungi pihak kepolisian.
pelaku pun berhasil diringkus polisi dan kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan kejadian bermula saat pelaku menyiramkan bensin dalam botol air mineral kepada pegawai minimarket.
"Setelahnya tersangka mengambil korek api, dipegang di tangan kiri serta tangan kanan memegang golok sambil diacungkan kepada penjaga toko," kata Leonardus, Jumat (19/5/2023).
Kala itu, pelaku mengancam akan melukai tubuh tiga pegawai minimarket yang sedang berjaga bila tidak menyerahkan seluruh uang hasil keuntungan dagang.
Baca juga: Dicekoki Kecubung, Sopir Taksi Online Korban Perampokan Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi
Panik dengan siraman bensin dan ancaman pelaku yang hendak menyulut api, ketiga pegawai minimarket berinisial I, A, dan P berupaya menyelamatkan diri dengan bersemangat ke kamar mandi.
Namun, pelaku berupaya mengejar ketiga pegawai minimarket hingga mendobrak pintu kamar mandi sehingga ketiga korban kian panik dan berteriak meminta pertolongan.
"Seorang saksi (pegawai minimarket) berhasil mengendap-ngendap untuk meminta tolong ke warga. Tersangka dapat dilumpuhkan warga sekitar dan dibantu pihak kepolisian," ujar Leonardus.
Baca juga: Dicekoki Kecubung, Sopir Taksi Online Korban Perampokan Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi
Satria sempat diamuk massa yang kesal dengan ulahnya hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Satria mengaku berupaya melakukan perampokan karena gelap mata terlilit utang pinjaman online (Pinjol) sebesar Rp16 juta.
"Baru satu kali (merampok), karena terjerat Pinjol. Utangnya Rp16 juta, utang untuk kebutuhan keluarga," tutur Satria yang diamankan dengan barang bukti botol mineral berisi bensin dan sebilah golok.
Atas perbuatannya Satria disangkakan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang di antaranya mengatur larangan menguasai senjata pemukul hingga senjata penikam.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terlilit Utang Pinjol, Seorang Pemuda Gelap Mata Coba Rampok Minimarket di Balimester Jatinegara