News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

ASN Dinkes DKI Ngabila Salama Diperiksa Inspektorat Buntut Pamer Gaji Rp34 Juta

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dr Ngabila Salama, MKM saat difoto setelah menerima awak media dari Wartakotalive.Com di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2023). Ngabila Salama diperiksa inspektorat buntut pamer gaji di sosial media.

TRIBUNNEWS.COM - Pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama diperiksa Inspektorat buntut pamer gaji puluhan juta rupiah di media sosial, Selasa (23/5/2023). 

Ia diperiksa untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan terkait postingannya di media sosial Twitter itu. 

Diketahui, Ngabila Salama memamerkan pendapatan atau take home pay (THP) miliknya dengan nominal Rp 34 juta per bulan.

"Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi mengenai unggahannya," kata Syaefuloh, Inspektur DKI Jakarta, dikutip dari youTube KompasTV, Rabu (24/5/2023). 

"Kami sesuai SE Sekda mengenai himbauan untuk berperilaku sederhana selalu kita gaungkan untuk PNS DKI," lanjutnya. 

Syaefuloh menuturkan, pemeriksaan itu dilakukan tertutup. 

Baca juga: Sosok Ngabila Salama, Pejabat Dinkes DKI Pamer Gaji Rp 34 Juta, tapi LHKPN-nya Rp 73 Juta

Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan pemeriksaan terhadap Ngabila itu juga meliputi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

"Ya sudah diproses (laporan LHKPN) sedang diperiksa. Kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Ani, Selasa (23/5/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Ani mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Ngabila.

Sebab, penjatuhan sanksi harus menunggu rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat DKI.

"Nanti akan ada tim melakukan pemeriksaan, apakah ada sanksi atau sanksinya apa kita herkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD."

"Karena Dinkes juga enggak bisa sendirian (dalam memberikan sanksi)," ujarnya. 

Ani menuturkan, pihaknya kini terus melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pamer Gaji Rp 34 Juta per Bulan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini