TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Suami istri di Depok Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah keduanya saling lapor terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa tersebut bermula saat PB dan suaminya yang berinsial B terjadi cekcok rumah tangga pada 26 Februari 2023.
Saat itu, B tersinggung dengan ucapan istrinya PB.
Kesal dengan perkataan istrinya, lantas B menyiramkan air bubuk cabai ke area mata PB.
Tak hanya itu, B pun disebut membenturkan kepala istrinya ke dinding.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, PB pun memberikan perlawanan dengan meremas alat vital suaminya.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Viral Istri Jadi Tersangka dan Ditahan Setelah Jadi Korban KDRT, Polisi Bilang Karena Tak Kooperatif
Yogen mengatakan akibat perlawan istrinya, B pun harus menjalani operasi karena kemaluannya mengalami luka cukup parah.
"Karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," katanya.
Buntut dari perkelahian tersebut, akhirnya keduanya pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Tak Tercapai Damai
Mendapat laporan keduanya, polisi pun sempat berinisiatif menyelesaikan kasus tersebut melalui Restorative Justice atau perdamaian.
Namun, upaya yang dilakukan polisi tidak membuahkan hasil.