News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waktu Sosialiasasi Habis, Satpol PP DKI Mulai Bongkar Paksa Ruko yang Makan Badan Jalan di Pluit

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya saat cekcok dengan pemilik ruko.- Diketahui puluhan ruko di kawasan Pluit serobot saluran air hingga bahu jalan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pembongkaran paksa bangunan ruko yang memakan badan jalan di Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5/2023).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pembongkaran paksa bangunan ruko yang memakan badan jalan di Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5/2023).

Tindakan paksa pembongkaran ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2023.

"Kami Satpol PP mendapatkan rekomendasi teknis untuk bongkar paksa yang disampaikan dari Dinas Tata Ruang tertanggal 17 Mei, dan kami terima tanggal 19 Mei," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam siaran langsung Kompas TV, Rabu.

Baca juga: Viral Ketua RT Geruduk Ruko di Pluit yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan, Pemprov DKI Bertindak

Arifin mengatakan sebelum Satpol PP melakukan pembongkaran, mereka telah menyosialisasikan agar para pemilik ruko membongkar mandiri bangunannya. Satpol PP memberikan waktu selama 4 hari sejak tanggal 20-23 Mei 2023.

Dalam rentang waktu itu ada beberapa ruko yang telah melakukan pembongkaran bangunannya sendiri. Setelah masa bongkar mandiri selesai, Satpol PP DKI mengeksekusi ruko yang masih melanggar aturan.

Di lokasi terlihat alat berat seperti truk sky lift yang berfungsi membantu proses pembongkaran kanopi ruko. Total sekitar 200 orang petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Dinas Sumber Daya Air.

Baca juga: Viral Ketua RT Geruduk Ruko di Pluit yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan, Pemprov DKI Bertindak

"Kemudian kita sudah langsung merespons dan melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri selama 4 hari dari tanggal 20 - 23 Mei," katanya.

"Jadi batas waktunya kemarin. Dan dari pemantauan kami sudah ada beberapa yang kooperatif membongkar sendiri beberapa bangunan. Kemudian hari ini adalah batas waktu yang terakhir untuk kami lakukan eksekusi," lanjutnya.

Arifin menegaskan upaya pembongkaran paksa ini dilakukan bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari jalan, saluran dan bangunan yang sesuai ketentuannya. Kurang lebih ada sekitar 20 ruko yang menjadi sasaran pembongkaran paksa pada hari ini.

"Jumlah sementara yang akan kita kerjakan beberapa tempat di sini kurang lebih 20 ruko," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini