TRIBUNNEWS.COM - Begini nasib pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.
Diketahui sepasang suami istri yang berinisial BIF dan PB terlibat cekcok, di mana karena hal tersebut mereka berdua menjadi saling serang.
Akibat perbuatan keduanya kini masing-masing sebagai tersangka, usai saling melapor.
Nasib sang suami hingga sekarang belum ditahan karena sedang perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialaminya usai dianiaya sang istri.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Keduanya (suami dan istri) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami maka tidak kita lakukan penahanan," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023), dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Baca juga: Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT Setelah Saling Lapor, Serbuk Cabai Dibalas Remas Alat Vital
Yogen juga membenarkan, memang luka dari Bani Idham terkait alat kelaminnya sangat parah hingga harus operasi.
"Memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," katanya.
Istri Sudah Boleh Pulang dari Polres Depok
Cerita adik dari tentang Putri Balqis yang menjadi korban KDRT oleh suaminya di Depok - Nasib pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Sepasang suami istri menjadi tersangka.
Pihak istri, yakni PB diketahui sudah boleh kembali dari Polres Depok.
Hal tersebut diketahui melalui postingan Insta Story adik dari PB, yaitu Sahara Hanum.
"Alhamdulillah sekarang PB sudah kembali pulang dan berkumpul dengan tiga anaknya," kata Sahara, dikutip dari TribunJabar.id.
Adapun, Sahara menjelaskan bahwa pulang nya PB tersebut karena mendapatkan penangguhan.
Mengenai status, PB sendiri masih menjadi tersangka.
Sahara juga meminta doa kepada para warganet agar kasus ini bisa segera diproses.
"Doain abis ini semoga proses PA dipermudah lancar dan Balqis bisa sembuh, sehat, dan normal kembali," katanya.
Sang Istri Disebut Tak Kooperatif
Dalam menangani kasus ini, Polres Metro Depok pun telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap perselisihan yang terjadi terhadap keduanya.
Namun, hal tersebut tidak disambut baik oleh salah satu pihak lainnya.
"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ucap Yogen.
Yogen menyampaikan, sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri atau Putri Bilqis kurang kooperatif, mulai dari tahap penyelidikan hingga kasus naik ke penyidikan.
"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," ucap Yogen.
"Kita coba lakukan RJ namun tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," sambungnya.
Kronologi Kejadian
Perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cekcok antara sepasang suami dan istri tersebut bermula pada 26 Februari 2023.
Saat perselisihan tersebut, sang suami yakni Bani Idham diketahui tersinggung dengan ucapan istrinya, Putri Bilqis.
Karenanya, Bani Idham kemudian menumpahkan bubuk cabe ke arah Putri Bilqis.
"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen.
Putri Bilqis yang mendapatkan perlakuan tersebut tidak terima, ia tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara meremas alat vital sang suami, Bani Idham.
Kemudian Bani Idham berusaha melepaskannya dengan memukul Putri Bilqis.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.
Lantaran keduanya sama-sama melakukan perlawanan, akhirnya mereka pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Di mana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Selanjutnyam, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsJabar.com/Rheina Sukmawati) (TribunnewsBogor.com/Cahya Nugraha)