TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial video yang memperlihatkan sebuah mobil warna hitam berpelat dinas Polri sedang berhenti di sebuah pintu tol.
Dalam video yang beredar, dinarasikan pengemudi mobil tersebut enggan membayar biaya tol.
Kejadian tersebut, terjadi di Pintu Tol Krukut 3, Tol Depok-Antasari (Desari) pada malam hari.
Terkait hal itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Kini, pengemudi mobil pelat dinas yang viral karena tidak mau membayar tol terungkap.
Pengemudi itu, ternyata merupakan anggota polisi yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Betul, anggota Polres Jaksel," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Viral Bule Wanita Asal Jerman Tak Mengenakan Pakaian saat Pementasan Tari di Bali
Meski begitu, Ade Ary belum merinci identitas anggotanya tersebut.
Saat ini, oknum anggota itu, tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Anggota tersebut sedang kami periksa," ucapnya.
Sebelumnya, informasi terkait video mobil pelat dinas Polri yang enggan bayar tol juga sudah diterima oleh Polres Metro Depok.
Polres Metro Depok sudah menerima informasi dan melakukan penyelidikan.
"Sudah (monitor), sedang dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Kombes Pol Ahmad menyebut, pihaknya belum bisa memastikan pelat itu asli atau palsu.
"Iya benar (belum bisa disimpulkan pelat asli atau palsu)," ungkapnya.
Baca juga: Profil Sigit Djokosoetono, Bos Blue Bird yang Viral karena Nyamar Jadi Sopir Taksi
Diketahui, sebuah video yang diunggah akun Instagram @depok24jam.
Video itu, memperlihatkan sebuah mobil berpelat dinas Polri yang sedang berhenti di sebuah pintu tol dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dinarasikan pengemudi mobil berwarna hitam itu menggunakan nomor pelat dinas Polri dengan nomor VII-202-31 tidak mau membayar tol.
Awalnya, dari video yang beredar, mobil tersebut sempat berhenti hingga palang pintu tol dibuka.
Namun, mobil tersebut tancap gas.
"Kejadian tersebut terjadi di gerbang tol Krukut 3. Secara kronologis, kendaraan tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di ruas tol. Oleh karena itu, petugas tol berhak meminta pengendara mobil tersebut untuk melakukan transaksi normal."
"Namun, dari pihak aparat, mereka menolak dengan marah untuk melakukan transaksi normal. Saya di TKP langsung dan jelas terdengar percakapannya," narasi yang ditulis akun Ig @depok24jam.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti)