TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, beserta TNI dan Polri melakukan pembongkaran paksa puluhan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu 24 Mei 2023.
Sebelum melakukan pembongkaran dengan mengunakan alat berat seperti mesin bobok beton, petugas terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pemilik. Setelah itu petugas langsung mengeksekusi bangunan yang telah ditandai empat hari sebelumnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi gerak cepat Pemprov DKI beserta jajarannya yang menertibkan puluhan ruko yang menutup saluran air.
"Saya mengapresiasi kinerja Pemprov DKI dan Pemkot Jakut, karena gerak cepat dan berani menertibkan bangunan ruko pluit yang menutup saluran air dan makan jalan," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Namun, sambung pria yang akrab disapa Bang Kent itu menambahkan, penertiban bangunan yang menutup saluran air tidak hanya terhenti di kawasan Pluit, Jakarta Utara saja, akan tetapi perlu penertiban secara menyeluruh di seluruh Jakarta.
"Saya berharap tidak hanya terhenti di Pluit. Sebenarnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus kerjakan oleh PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait bangunan melanggar aturan yang menutupi fasos fasum, di Jakarta ini masih banyak bangunan yang menutup saluran air dan makan jalan sehingga tidak bisa berfungsi secara maksimal yang akibatnya menimbulkan banjir atau macet. Justru pada momen ini (penertiban Pluit-red) bisa di jadikan satu parameter dalam melakukan gebrakan, jadi jangan berhenti di penertiban ruko pluit saja," beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Kent pun menilai, jika PJ Gubernur DKI Heru Budi sama sekali tidak mempunyai beban dalam membangun Jakarta agar lebih baik lagi, karena tidak mempunyai janji-janji politik yang menyandera dirinya.
"Pak Heru ini saya lihat sama sekali tidak ada beban, tidak terikat janji politik sama sekali sehingga Pak Heru bisa bekerja tegak lurus, menurut saya ini momen yang sangat bagus sekali, tinggal nunggu keberanian beliau saja, berani atau tidak. Jadi filosofinya Pak Heru ini kan perwakilan pemerintah pusat yang di taruh di Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan dalam menjalankan roda pemerintahan. Simple, tinggal tegakkan saja aturan yang ada, harus memakai kacamata kuda, kerja sesuai aturan atau perda saja dan saya yakin ke depannya bisa membuat Jakarta akan lebih baik dari sebelumnya," tuturnya.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi agar bisa menginstruksikan kepada jajarannya terutama para seluruh wali kota dan bupati agar bisa melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap bangunan yang mempunyai masalah seperti kejadian di ruko pluit ini.
"Kasih tugas Pemkot, mereka harus bisa menyisir di setiap wilayahnya dan mencari bangunan yang menyalahi aturan, kalau di temukan harus segera di bongkar. jadikan fasos dan fasum agar kembali pada asalnya," tutur Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Selain itu, Kent juga merasa heran jika kasus di Pluit tersebut sudah dilaporkan sejak 2019, terkait ruko-ruko yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB), dan izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak pernah ditertibkan.
"Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2019, itu lama sekali. Jadi selama 4 tahun itu Pemprov DKI atau Pemkot itu kemana? Dan kenapa setelah baru viral di media sosial baru dilakukan penertiban? saya harap hal ini harus dijadikan catatan dan perhatian khusus oleh PJ Gubernur terkait kinerja jajarannya ini dan jangan terulang kembali di kemudian hari," pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.
Pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Dan bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.
Jumlahnya berkisar 20 ruko yang dibongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Hal tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan.
Baca juga: Legislator NasDem Dukung Pembongkaran Ruko di Pluit
Sekadar informasi, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (*)