Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut motif dua perampok spesialis minimarket bersenjata api (senpi) dan bersenjata tajam (sajam) berinisial J (25) dan SS (33) bukan terkait ekonomi.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menyebut keduanya menggunakan hasil kejahatannya bermain judi slot.
Baca juga: Anggota Polda Jateng Tembaki Mobil yang Ditumpangi Anggota Komplotan Maling Spesialis Minimarket
"Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot. Jadi sebenarnya bukan faktor ekonomi. Jadi faktor kesenangan diri masing-masing pelaku," kata Maulana kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Dalam aksinya, kedua pelaku sudah beraksi total sembilan minimarket yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat.
Dari satu TKP yakni di wilayah Jatiasih, pelaku berhasil membawa kabur Rp 58 juta. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami jumlah total kerugian dari aksi tersebut.
"Di Jatiasih (kerugian) itu Rp 58 juta. Duit tersebut diambil oleh pelaku di brankas Alfamart yang ada di Jatiasih," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Perampok Bersenjata Api yang Kerap Incar Minimarket di Jakarta
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyebut salah satu pelaku yang berperan sebagai kapten dan perencana perampokan berinisial SS tewas ditembak.
"Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur. Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia," ucapnya.
Sementara, pelaku lainnya berinisial J yang berperan sebagai eksekutor saat merampok kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"SS peran sebagai perencana, kapten dan eksekutor. J peran mengawasi sekitar TKP dan eksekutor," ujarnya.
Baca juga: Minimarket di Majalengka Dirampok, Tembok Dijebol hingga Brankas dan Ratusan Rokok Dicuri
Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.