TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesaksiannya itu, Jonathan menyebut bahwa anaknya sempat mendapat ancaman ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh terdakwa Mario Dandy.
Adapun hal tersebut diungkapkan Jonathan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah David pernah memiliki musuh atau mendapat ancaman.
"Selama ini sudah pernah tau atau David pernah cerita punya musuh atau pernah diancam?," tanya JPU kepada Jonathan.
Jonathan yang saat itu menjawab bahwa anaknya mendapat ancaman, setelah dirinya mengecek ponsel milik David.
"Mengancam itu saya tahu setelah cek HP," jawab Jonathan.
Lanjut Jonathan, dirinya menjelaskan kepada JPU bahwa anaknya mendapat ancaman seperti ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh Mario Dandy.
Namun dikatakannya, sejumlah percakapan yang tertera di ponsel David dengan Mario mayoritas telah dihapus.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena disitu disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan menelpon Brimob, akan menyelesaikan David," sebutnya.
Adapun ancaman itu Mario lontarkan kepada David melalui ponsel milik AG (15) yang notabene merupakan pelaku anak dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di whatsapp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. Whatsappnya dengan nomor AG tetapi di Whatsapp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," jelasnya.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Ayah David Ozora Sebut Anaknya Diancam Ditembak oleh Mario Dandy
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.