Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda David Ozora membeberkan bahwa Mario Dandy sempat menjanjikan dua temannya tak terjerat pidana usai peristiwa penganiayaan.
Janji itu dilontarkan Mario Dandy saat berada di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan kepada dua temannya yang kini menjadi terdakwa, yaitu Shane Lukas dan AGH.
"Ada obrolan para pelaku di Polsek," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Menurut Jonathan, Mario Dandy berjanji bahwa perkara penganiayaan ini akan diurus orang tuanya.
"Si Mario ngomong, tenang aja kalian enggak akan kena. Nanti diurusin sama papa," ujar Jonathan.
Baca juga: Momen Mario Dandy dan Shane Lukas Pisah Tempat Duduk, Pengacara: Takut Terpengaruh
Bahkan Mario Dandy saat itu sudah bisa memprediksikan hukuman yang akan diterimanya.
"Aku aja paling cuma 2 tahun berapa bulan," katanya.
Atas kesaksian Jonathan itu, Mario Dandy kemudian memberikan bantahan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.
"Saya keberatan yang katanya ayah saya mau menyelamatkan. Itu tidak pernah," ujar Mario Dandy di persidangan yang sama.
Meski tak mengakui bagian itu, Mario Dandy tidak membantah perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora.
Baca juga: Kesaksian Jonathan, David Kejang 3 Hari dan Tidak Bisa Komunikasi Usai Dianiaya Mario Dandy
Dia pun meminta maaf kepada ayah David atas perbuatannya tersebut.
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujarnya.
Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.