Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy dkk disebut-sebut tak menunjukkan penyesalan setelah menganiaya David Ozora.
Hal itu tercermin dari situasi yang dilihat Natalia Puspita Sari, ibunda teman David saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat diperiksa pada 21 Februari 2023 malam, Natalia melihat Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH tertawa-tawa.
Shane Lukas pun dilihatnya bermain gitar, sembari AGH bernyanyi.
Tak hanya itu, Mario Dandy dan AGH pun disebut bergandengan tangan.
"Mereka masih bisa-bisanya tertawa, senyum, gandengan, seperti enggak terjadi apa-apa," ujar Natalia dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Terungkap, Alasan Ibunda Teman David Ozora Teriak Woi Saat Lihat Penganiayaan oleh Mario Dandy
Natalia pun melihat bahwa AGH gelendotan di pundak Mario Dandy.
"Mengglendot gitu Yang Mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya," katanya.
Kondisi seperti itu membuat miris hati Natalia.
Sebab, kondisi David Ozora sampai tidak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut Shane Coba Bawa Kabur Mobil Mario tapi Dihentikan Satpam
Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.
"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.
Pemandangan demikian sempat diceritakan Natalia kepada penyidik yang saat itu memeriksanya.
Namun saat itu penyidik tak memberikan respon apapun.
Baca juga: Ayah David Ozora Sebut Mario Dandy Main Gitar Saat Menunggu Pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan
"(Penyidik) diam aja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya: Sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah, saya disuruh buang muka ke sini," jata Natalia sembari memperagakan dengan menoleh ke kiri.
Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.