News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Metro Jakarta Selatan Tindak 309 Pengendara, 75 Sepeda Motor Pakai Knalpot Bising Diamankan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan motor yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan Operasi Cipta Kondisi bersama tiga pilar, Jumat (9/6/2023).

Hasilnya dari operasi tersebut ratusan pengendara motor ditindak di kawasan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

"Dari kegiatan tersebut total ada 309 yang kita lakukan penindakan. Semua kita tilang. Kemudian yang untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak standar dalam hal ini knalpot brong dengan kebisingan. Ini kita amankan ada 75 kendaraan," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

Harun mengungkapkan operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Kita mendapati adanya aduan masyarakat terkait dengan adanya kebisingan di daerah jalan layang non tol di Kasablanka. Jalan Layang ini memang kita ketahui dari masyarakat sering terjadi adanya balap liar dan juga trek-trekan," kata Harun.

Ia melanjutkan aksi tersebut menimbulkan masyarakat yang resah tiap malam mendengar kebisingan. Kemudian dikatakan balap liar tersebut berlangsung hampir setiap hari pagi dini hari.

"Dari situlah kemudian kami dari Polres Metro Jakarta Selatan. Bekerjasama dengan Kodim Jakarta Selatan dan juga dari Pemda. Jadi tiga pilar kita lakukan operasi Cipta kondisi pada Jumat malam tanggal 9 Juni 2023," jelasnya.

Harun mengimbau atas operasi tersebut masyarakat tidak mengulangi lagi dan mentaati peraturan yang berlaku.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Motor, Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Pasang Kamera ETLE di JLNT Casablanca

"Dari kejadian ini kami menghimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan lalu lintas. Peraturan tidak boleh menaiki jalan layang non tol terutama roda dua. Adanya motor naik ke atas berarti juga mengganggu kendaraan yang lain," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini