TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga David Ozora sempat mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi dalam kasus penganiayaan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Permohonan itu diajukan oleh ayahanda David, Jonathan Latumahina kepada Lembaga Pemeriksaan Saksi dan Korban (LPSK) pada 17 Maret 2023.
Total restitusi yang diajukan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Yang dimohonkan itu jumlahnya 50 miliar sekian," ujar Abdanev Jova, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Jumlah Rp 50 miliar itu terbagi menjadi tiga komponen: transportasi dan konsumsi, penggantian perawatan medis dan psikologis, serta penderitaan.
Terkait transportasi dan konsumsi yang diajukan mencapai Rp 40 juta.
Kemudian komponen penggantian perawatan medis dan psikologis mencapai Rp 1.315.045.000.
"Dan komponen penderitaan 50 miliar," kata Jova.
Berdasarkan permohonan tersebut, LPSK melakukan penilaian kewajaran.
Penilaian itu didasarkan pada tiga komponen yang telah dilakukan.
Dari penilaian LPSK menetapkan total penghitungan kewajaran restitusi mencapai lebih dari Rp 120 miliar.
Baca juga: Jaksa dan Hakim Tanya soal Restitusi, Ayah David: Nggak Sebanding, Kecuali Pelaku Dibikin Koma
"Kami mengelompokkan sesuai dengan komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang. Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," katanya.