Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hal-hal yang dipertimbangkan hingga akhirnya memberikan perlindungan kepada MY, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perlindungan terhadap MY yang merupakan istri Bukhori Yusuf, mantan anggota DPR Fraksi PKS diberikan demi mencegah berulangnya tindak kekerasan.
Baca juga: Komnas Perempuan: Tudingan Terhadap Istri Bukhori Yusuf Berpotensi Kesampingkan Fakta KDRT
"Tentu kita mengantisipasi agar kekerasan yang dilakukan itu tidak terjadi kembali," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Bahkan korban dinilai terancam nyawanya bila kekerasan itu terjadi lagi.
"Kalau dibiarkan memang punya potensi (kehilangan nyawa). Kalau orang lagi marah, lagi kalap, apapun kan bisa terjadi, yang terburuk," kata Edwin.
Selain potensi kekerasan berulang, perlindungan juga diberikan karena status MY dalam perkara KDRT ini.
Meski beberapa pihak menuding status MY bukan korban karena secara hukum belum terbukti di pengadilan, Edwin memastikan MY tetap layak mendapat perlindungan.
Hal itu lantaran status MY dipastikan sebagai pelapor yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT
"Yang jelas kan dia sebagai pelapor. Sebagai yang mengalami dan mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.
Hingga kini, MY masih berada di bawah perlindungan LPSK.
LPSK memberikan perlindungan fisik sejak empat bulan lalu.
"Ada perlindungan fisik sejak Februari tahun ini," kata Edwin.
Sebelumnya, Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengungkapkan bahwa LPSK belum bisa memberikan perlindungan terhadap MY.
Alasannya, kasus KDRT yang dilaporkan MY masih belum bisa dibuktikan.
Baca juga: Istri Sah Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Siri Suaminya ke Polda Metro Jaya
"Karena proses penyelidikan itu belum clear apakah dia itu sebagai korban yang kedua adalah proses penyelidikan belum clear. LPSK juga harus menetapkan perlindungan terhadap saksi atau korban itu harus dalam kerangka dia memang sebagai korban," kata Mudzakkir pada Jumat (16/6/2023).
Perjalanan Kasus KDRT oleh Mantan Anggota DPR, Bukhori Yusuf
Selama berumah tangga, Bukhori Yusuf (BY) diduga kerap melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap MY.
Kekerasan seksual dilakukan BY dengan memaksa MY untuk melakukan hubungan intim yang tak wajar.
"Hal tersebut membuat pelapor (MY) mengalami kesakitan dan pendarahan," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Polri.
Baca juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.
Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur.
MY yang dalam kondisi hamil, saat itu mendapat kekerasan fisik dari BY.
"Pelapor (MY) ditonjok, ditampar, digigit, dicekik hingga menyebabkan pelapor mengalami luka di leher dan lebam di tangan kanan," masih dikutip dari surat yang sama.
Selain kekerasan fisik, MY yang sedang hamil juga memperoleh kekerasan seksual pada saat yang sama.
Kekerasan seksual itu kemudian menyebabkannya keguguran.
"Pelapor (MY) mengalami lecet di kaki kanan akibat benturan ujung keramik bathub saat ia dipaksa berhubungan seksual di bathub. Dari kekerasan tesebut, pelapor mengalami keguguran."
Baca juga: Bantah KDRT, Pihak Bukhori Yusuf PKS: Lebih Pada Pertengkaran, Bukan Penganiayaan
Atas kekerasan yang dialaminya selama berumah tangga dengan BY, MY telah melapor ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT.
Sayangnya, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.
Kemudian pada akhir Mei 2023, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (23/5/2023).
Gelar perkara awal pun telah dilakukan. Namun Polri masih belum menemukan tindak pidana dari pelaporan MY tersebut.
Oleh sebab itu, Polri masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Sabtu (27/5/2023).