Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan eks politikus PKS Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya berinisial M.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terhadap orang yang menikahkan Bukhori dengan M.
"Iya, rencananya memang akan memeriksa orang yang menikahkan," kata Nurul saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Meski begitu, Nurul belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan.
"Lain-lainnya belum diinfo," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima pelimpahan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri keduanya berinisial M (34).
Baca juga: Bukhori Yusuf Polisikan Balik MY, LPSK Minta Polisi Utamakan Laporan KDRT
Pelimpahan diterima Bareskrim dari Polrestabes Bandung pada Senin (22/5/2023).
Kasus tersebut pun diambil alih Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Bantah KDRT, Pihak Bukhori Yusuf PKS: Lebih Pada Pertengkaran, Bukan Penganiayaan
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," katanya.