Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar pihak Kepolisian mengesampingkan pelaporan terhadap MY, istri kedua mantan Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Sebab, MY merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh BY.
Alih-alih mengutamakan pelaporan balik, LPSK meminta agar Kepolisian mengutamakan laporan KDRT MY.
"Kami akan minta laporan balik itu dikebelakangkan prosesnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
Sebagai korban KDRT, MY sendiri kini posisinya sudah berada di bawah perlindungan LPSK.
Oleh sebab itu, MY tak semestinya dilaporkan balik, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dalam kasus demikian, biasanya LPSK akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Hasto.
Untuk informasi, Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dimaksud Hasto Atmojo berbunyi:
Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Sebelumnya, MY dilaporkan oleh RKD, istri pertama BY ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).
RKD melaporkan MY terkait pelaporan palsu kasus KDRT.
Pelaporan RKD itu langsung diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomorĀ LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Dalam pelaporannya, RKD mengklaim bahwa tindakan KDRT yang diterima MY merupakan kebohongan.
Baca juga: Istri Sah Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Siri Suaminya ke Polda Metro Jaya
"Keterkaitan berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan tuduhan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami klien kami," ujar Mila Ayu, penasihat hukum RKD.