Selain itu, RKD juga mengklaim bahwa pernikahan suaminya dengan MY tidak benar.
"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia bukan istri kedua. Beliaulah (RKD) istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," kata Mila.
Perjalanan Kasus KDRT oleh Mantan Anggota DPR, Bukhori Yusuf
Selama berumah tangga, Bukhori Yusuf (BY) diduga kerap melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap MY.
Kekerasan seksual dilakukan BY dengan memaksa MY untuk melakukan hubungan seks yang tak wajar.
"Hal tersebut membuat pelapor (MY) mengalami kesakitan dan pendarahan," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Polri.
Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.
Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur.
MY yang dalam kondisi hamil, saat itu mendapat kekerasan fisik dari BY.
"Pelapor (MY) ditonjok, ditampar, digigit, dicekik hingga menyebabkan pelapor mengalami luka di leher dan lebam di tangan kanan," masih dikutip dari surat yang sama.
Selain kekerasan fisik, MY yang sedang hamil juga memperoleh kekerasan seksual pada saat yang sama.
Kekerasan seksual itu kemudian menyebabkannya keguguran.
"Pelapor (MY) mengalami lecet di kaki kanan akibat benturan ujung keramik bathub saat ia dipaksa berhubungan seksual di bathub. Dari kekerasan tesebut, pelapor mengalami keguguran."
Atas kekerasan yang dialaminya selama berumah tangga dengan BY, MY telah melapor ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November.