News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Paman David Ozora Batal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy Hari Ini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan Mario Dandy. Paman David Ozora, Rustam Atala kembali batal memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paman David Ozora, Rustam Atala kembali batal memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Awalnya, Rustam dijadwalkan menjadi saksi pada hari ini, Selasa (20/6/2023).

Rencananya, dia akan memberikan kesaksian secara daring karena sedang berada di luar negeri.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Sidang Lagi Pekan Depan, Mantan Kekasih hingga Paman David Jadi Saksi

Namun akhirnya, rencana tersebut batal karena urusan administratif.

"Posisinya Paman David ini kan sedang tidak di Indonesia sehingga butuh prosedur yang sedikit agak rumit ya, harus dapat surat ini itu," ujar Mellisa Anggraeni, penasihat hukum David Ozora saat ditemui awak media, Selasa (20/6/2023).

Surat-menyurat pun kini masih dalam tahap pengurusan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Lagi diurus oleh JPU, sehingga belum bisa untuk hari ini," katanya.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Sidang Lagi Pekan Depan, Mantan Kekasih hingga Paman David Jadi Saksi

Begitu urusan administrasi rampung, nantinya Rustam siap memberikan seluruh keterangan terkait perkara penganiayaan ini.

"Kalau prosedurnya sudah ok, beliau udah siap untuk bersaksi," ujar Mellisa.

Sebagai informasi, kesaksian Rustam Atala ini diperlukan karena merupakan orang yang mengurus pelaporan di Polsek Pesanggrahan.

Menurut ayah David, Jonathan Latumahina, saat itu Rustam melihat Mario Dandy dkk justru bermain gitar saat menunggu pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.

"Saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar. Saya dapat info dari RS dan NPS, Rustam dan banyak lagi," ujar Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dalam perkara penganiayaan ini sendiri, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini