News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Putusan Banding Kasus Narkoba Teddy Minahasa Ditunda Hingga Awal Juli 2023

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda sidang putusan banding kasus narkoba Teddy Minahasa menjadi awal Juli mendatang.

Sidang yang mulanya dijadwalkan besok, Rabu (21/6/2023), ditunda hingga Kamis (6/7/2023).

"Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan besok hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh Majelis Hakim tingkat banding ditunda menjadi Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Penundaan sidang putusan banding disebabkan Majelis Hakim Banding belum selesai mempelajari perkara ini.

"Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," katanya.

Selain itu, persidangan putusan banding juga akan digelar atas terdakwa Dody Prawiranegara yang merupakan mantan anak buah Teddy Minahasa.

Putusan banding atas keduanya bakal digelar pada tanggal yang sama, yakni Kamis (6/7/2023).

"Sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Doddy Prawiranegara juga diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama," kata Binsar.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama.

Sementata Dody Prawiranegara telah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Vonis terhadap keduanya lebuh rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Teddy dituntut hukuman mati dan Dody dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Soal Pemecatan Dirinya Dari Polri

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini