News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus 5 Pelaku Komplotan Curanmor di Tangerang, Airsoft Gun Disita

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti mulai dari kunci letter T, mata kunci modifikasi, senjata tajam, airsoft gun, ponsel, hingga alat gerinda dan beragam plat nomor kendaraan hasil sitaan dari komplotan pelaku curanmor yang dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D.

Selain para pelaku, petugas juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Baca juga: Sebulan Terakhir Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, Tetapkan 317 Tersangka

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/6/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.

"Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban," ujar Parikhesit, Kamis (11/6/2026).

 

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Berbekal laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sebuah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan motor curian.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • empat buah kunci letter T
  • delapan mata kunci modifikasi
  • dua senjata tajam jenis pisau
  • satu unit airsoft gun

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan hingga alat gerinda yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi peralatan pendukung aksi pencurian mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku yakni A dan MD mengakui telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini