Mereka di antaranya yakni SN, NA, dan SM.
Komarudin pun mengungkap peran ketiga pelaku.
SN berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang datang.
Dalam menjalankan aksinya, SN dibantu pelaku NA yang berperan mencari para pasien yang hendak melakukan aborsi.
"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," katanya.
Sementara satu orang lainnya berinisial SM berperan menjemput para pasien.
Dalam menjalankan tugasnya, SMI menerima imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk sekali antar.
"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.
Sistem Sedot Janin
Dalam melakukan aksinya, SN yang merupaka otak bisnis aborsi ilegal tersebut melakukan pengguguran kandungan dengan cara sedot janin menggunakan alat vacum.
"Janin-janin yang setelah dilakukan tindakan, atau disedot oleh para pelaku dibuang ke dalam kloset," tuturnya.
Menurut Komarudin, janin yang sudah berhasil dikeluarkan kemudian dibuang ke kloset.
Jadi di dalam ada 2 kamar, satu kamar tindakan satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan," kata Komarudin.
Dari pemeriksaan sementara, Komarudin mengatakan jika pasien yang datang ke rumah tersebut lebih dari satu orang.