TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut 'si kembar' Rihana-Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Kedua tersangka, ucap Hengki, mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Tak Diborgol dan Tak Dikawal Polwan Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Alasannya
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," ucapnya.
Sejauh ini, Hengki mengatakan hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan 'si kembar' tersebut sebanyak Rp 35 miliar.
Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.
Hengki juga menjelaskan bahwa Rihana Rihani hampir saja melarikan diri kembali karena sudah mengetahui jika mereka ingin ditangkap.
"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki.
Baca juga: Polisi Sebut Total Kerugian Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 35 Miliar
Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan).
"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.
Terlebih, tersangka disebut Hengki sangat 'licin' karena terus-terusan berpindah tempat dalam pelariannya tersebut.
"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui air BnB pindah lagi pindah lagi pindah lagi. Makanya susah ditangkap ini, cukup licin," ucapnya.
"Dihadapkan pada situasi seperti itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," sambungnya.
Meski begitu, Hengki tak membeberkan lebih detil terkait seseorang yang memberikan informasi kepada Rihana dan Rihani tersebut apakah merupakan anggota Polri atau bukan.
Rihana Rihani resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribun terlihat keduanya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Kedunya pun tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditampilkan setelah menipu sejumlah korban dengan total sementara kerugian hingga Rp 35 miliar.
Kakak beradik kembar tersebut juga nampak disoraki sejumlah korban yang datang untuk melihat pelaku penipuan tersebut.
Dalam kasus ini, Rihana-Rihani dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara. (Tribun Network/abd/wly)