TRIBUNNEWS.COM - Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang berperan penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, membayar pajak menjadi kewajiban yang perlu dipenuhi oleh para wajib pajak dalam rangka berkontribusi bagi pembangunan negara.
Wajib pajak diharuskan membayar berbagai jenis pajak, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak jenis ini jadi salah satu sumber dan potensi dalam menunjang hasil kekayaan negara, pendapatan daerah, dan pendapatan desa. PBB wajib dibayarkan oleh wajib pajak individu dan entitas hukum yang memiliki bangunan serta properti di daerah yang legal.
Kabar baiknya, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kewajiban untuk membayar PBB!
Promo diskon ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Bagi kamu yang membayar PBB mulai dari 1 Juli hingga 30 September nanti, terdapat keringanan pembayaran PBB berupa diskon 5 persen untuk tahun pajak 2023. Tak hanya itu, bagi warga Jakarta yang menunggak pembayaran PBB tahun pajak 2013 hingga 2022, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan tambahan diskon 10 persen.
Oh ya, sekarang kamu tidak perlu lagi repot dalam melunasi PPB. Sebab, pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara daring melalui mobile banking, ecommerce dan chanel pembayaran online seperti e-wallet dan QRIS.
Selain itu, bagi kamu yang ingin mendapatkan bantuan atau informasi mengenai pembayaran PBB, kamu bisa mengaksesnya di laman bapenda.jakarta.go.id atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Dengan taat membayar pajak, kamu pun dapat berpartisipasi langsung dalam program pemulihan ekonomi lewat pajak daerah, khususnya di DKI Jakarta. Jadi, jangan lupa untuk membayar PBB dan nikmati diskonnya, ya!