Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Adapun untuk sidang lanjutan yang digelar hari ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: VIDEO Shane Lukas di Persidangan Sebut Mario Dendy Punya Wajah yang Tengil
"Besok ada sidang lanjutan. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (5/7/2023).
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Pengakuan Mario soal Alasan Sering Ganti Pelat Mobil Palsu: Biar Keren
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.