News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Pemkot Jakut Usut Soal Info PPSU Dipaksa Berutang Pinjol

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Wali Kota Jakut merespons isu tentang adanya sejumlah petugas PPSU yang dipaksa berutang ke Koperasi maupun Pinjaman Online (Pinjol) oleh atasannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara,  Ali Maulana Hakim merespons isu tentang adanya sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang dipaksa berutang ke Koperasi maupun Pinjaman Online (Pinjol) oleh atasannya.

Ia menjelaskan bahwa hal pertama yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara adalah mencari tahu berapa jumlah petugas PPSU yang dipaksa berutang oleh atasannya.

Baca juga: Sampai 31 Mei 2023, OJK Sudah Bekukan 155 Platform Pinjol Ilegal

Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan melalui Inspektorat terhadap oknum yang meminta PPSU melakukan hal itu.

"Sudah kami proses kemarin, baik itu di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan dan sampai tingkat Wali Kota dengan Inspektorat," kata Ali, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (9/7/2023).

Ia pun berharap kasus ini tidak berulang terhadap PPSU lainnya.

"Sekarang tengah diproses terkait ASN (Aparatur Sipil Negara) nya (yang dicurigai) dan sedang kita cari tahu lagi berapa banyak PPSU yang (diminta berutang), jangan sampai ini berulang," jelas Ali.

Menurut hasil penelusuran sementara yang dikutip dari Kompas TV, petugas PPSU mengaku berutang senilai Rp 20 juta dan hanya mendapatkan upah Rp 500 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini