TRIBUNNEWS - Pajak merupakan pungutan wajib yang harus ditunaikan setiap wajib pajak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Setiap pajak yang dibayarkan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendorong keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan Indonesia.
Bagi warga DKI Jakarta, salah satu manfaat dari pajak yang dibayarkan yaitu untuk membangun sarana dan prasarana fasilitas umum Jakarta yang lebih baik seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Selain menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat yang berjalan kaki, saat ini, JPO juga telah bertransformasi untuk menambah kenyamanan dan keindahan kota. Sebut saja kehadiran sejumlah JPO dengan desain yang instagramable, seperti JPO Phinisi, JPO Bundaran Senayan, serta JPO Gelora Bung Karno (GBK).
Baca juga: Tema Hari Pajak Nasional 2023, Lengkap dengan Sejarahnya
Maka dari itu, untuk terus mendorong kemajuan Kota Jakarta, masyarakat perlu untuk melakukan pembayaran pajak. Khususnya, bagi para wajib pajak ada tenggat waktu bayar pajak yang harus ditaati.
Nah, tak hanya mewajibkan pembayaran pajak sesuai tenggat waktu, Bapenda DKI juga turut mendukung masyarakat untuk lebih mudah dalam membayar pajak tepat waktu dengan memberikan diskon hingga penghapusan sanksi.
Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kewajiban untuk membayar PBB, Bapenda DKI memberikan diskon 5 persen untuk tahun pajak 2023 untuk periode pembayaran mulai dari 1 Juli hingga 30 September nanti.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan tambahan diskon 10 persen dan penghapusan sanksi bagi warga Jakarta yang menunggak pembayaran PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
Selain pembayaran PBB, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan keringanan dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Yuk, manfaatkan keringanan yang diberikan ini untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan menjadi bentuk kontribusi kamu dalam mendorong kemajuan Indonesia, khususnya DKI Jakarta!