Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan sebuah buku harian milik wanita hamil berinisial P (25).
P adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya.
Jasad P ditumpuk sampah hingga pakaian di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, di buku harian tersebut berisikan sejumlah tulisan.
Baca juga: Motif Pembunuh Wanita Hamil yang Jasadnya Ditumpuk Sampah di Cengkareng: Kesal Didesak Menikahi
Salah satunya merupakah curhatan soal kondisi dirinya yang sedang hamil.
"Kalau isinya paling catatan-catatan biasa, pengeluaran, pemasukan, biaya kebutuhan sehari-hari. Sama ada sih dia curhat-curhat sedikit masalah dia (korban) hamil gitu aja," ujar Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Edi menuturkan, buku harian itu diamankan dari tas pelaku, Hermawan Sihotang (30) sesaat setelah ditangkap.
Di mana, Hermawan diketahui membawa sejumlah barang korban usai membunuhnya.
"Buku harian dibawa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) identitasnya, juga dibawa," tutur Edi.
Diketahui, warga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dihebohkan dengan adanya penemuan mayat wanita di sebuah kontrakan.
Mayat wanita tanpa identitas tersebut ditemukan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Surat Wasiat Tersangka Pembunuhan di Kediri, Tuliskan Motif Pembunuhan Anak Kandung
Kondisi mayat saat ditemukan berada di bawah kolong meja dapur dengan ditutup sampah hingga pakaian.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban dalam kondisi hamil muda ketika ditemukan tewas.
Meski begitu, Andri belum memastikan penyebab tewasnya korban. Dugaan sementara korban tewas dibunuh seseorang.
Korban bersama terduga pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 21 Juni 2023.
Keduanya mengaku sebagai suami-istri kepada pengelola kontrakan.
Keduanya dikenal sebagai perangai yang tertutup karena tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga sekitar hingga akhirnya korban ditemukan tewas setelah tercium bau busuk.
Belakangan diketahui motif pelaku membunuh itu adalah lantaran didesak untuk menikahi korban karena tengah hamil anak pelaku.
Padahal, pelaku belum siap bertanggungjawab terkhusus secara ekonomi sehingga membunuh kekasihnya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.