Namun Guruh mengelak itu, Guruh berdalih pihaknya hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy bukan menjual rumah.
Kemudian 2014 nama pemilik sertifikat dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy.
Pada 2 Mei 2016 gugatan perdata mengenai kepemilikan rumah itu dimenangkan oleh Susy.
"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya."
"Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," kata Djuyamto, dikutip dari wartakotalive.com, Rabu (19/7/2023).
Gugatan Susy terus menang hingga tingkat kasasi.
"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.
Susy pun mengajukan permohonan ke PN Jaksel untuk mengeksekusi rumah Guruh.
"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
2. PN Sudah Tiga Kali Ingatkan untuk Kosongkan Rumah
Djuyamto mengatakan, Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.
Peringatan itu dilayangkan PN Jaksel Agustys 2022, namun Guruh tak segera mengosongkan rumah miliknya.
"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkajn pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Djuyamto menyebut, peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.