Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan aktor Pierre Gruno yang terjerat kasus penganiayaan.
"(Penangguhan penahanan) ditolak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Ade Ary menjelaskan alasan menolak permohonan penangguhan penahanan karena saat ini penyidik masih memproses berkas kasus tersebut.
Nantinya, setelah berkas perkara selasai disusun, polisi segera menyerahkan kepada kejaksaan agar Pierre segera disidangkan.
"Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya.
Sebelumnya, Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Terima Ditatap Sinis hingga Terjadi Perkelahian, Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy.
Buntut kasus penganiayaan tersebut, Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Irwandhy.
Dalam hal ini, Pierre mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan surat penangguhan penahanan itu telah diajukan pada Senin (17/7/2023) kemarin.
"(Penagguhan penahanan) Sudah kemarin," ujar Charles saat dihubungi wartawan, Selasa (18/7/2023).