News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cinta Mega Main Game Saat Rapat Dewan

Profil Cinta Mega, Politisi PDIP Diduga Main Slot saat Rapat, Pernah Diperiksa Kasus Tanah Pulo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Cinta Mega. Berikut profil Cinta Mega, politisi PDIP yang diduga bermain game slot saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Sementara, dia terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 9 Jakarta Barat A.

Selama menjadi anggota dewan, Cinta pernah menjabat sebagai ketua Komisi C yang membidangi keuangan.

Kemudian, dirinya juga pernah menjadi anggota komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi kesejahteraan masyarakat.

Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, Terindikasi Terima Uang

Cinta pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur Tahun 2018-2019 pada 26 April 2023 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

"Hari ini (26/4/2023) pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019," kata Ali Fikri.

Adapun berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Ali mengatakan Cinta Mega dan sejumlah legislator lainnya diduga menerima uang terkait pembahasan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

"Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian," ujar Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: KPK Selisik Pembahasan PMD DKI Jakarta ke Sarana Jaya dari Politikus PDIP Cinta Mega

Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih jauh terkait besaran uang yang diterima Cinta Mega dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang dimaksud.

Sebagai informasi, kasus pengadaan tanah Pulo Gebang merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Harta Kekayaan Capai Rp 7,3 M

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini