TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aipda M, polisi yang terlibat kasus perdagangan ginjal Internasional jaringan Kamboja merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Untuk itu, dalam kasus penjualan ginjal selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga sanksi kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Trunoyudo.
Aipda M ini menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus jika kasus tersebut terendus
Kendati demikian, Trunoyudo belum menerangkan soal sanksi etik yang mungkin akan diterima M buntut keterlibatannya dalam kasus pidana.
Trunoyudo berdalih harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan juga sidang kode etik terkait sanksi terhadap yang bersangkutan.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ucap dia.
Di sisi lain, untuk pegawai Imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus itu yang merupakan pegawai Imigrasi wilayah Bali.
Terima Ratusan Juta
Sebelumnya, seorang anggota Polri berinisial Aipda M alias D turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam hal ini, Aipda M ini menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus jika kasus tersebut terendus.
Lewat tipuan ini, Aipda M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Lalu, Hengki menjelaskan Aipda M sendiri juga berperan untuk membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Sindikat Penjualan Ginjal ke Kamboja Sudah Berjalan Sejak 2019, Omzet Hingga Rp 24 Miliar
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.
Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH.
Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
"Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik," ucap Hengki.