Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya baru saja membongkar sindikat penjualan ginjal ke Kamboja dengan jumlah korban sebanyak 122 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan rata-rata motif korban mau menjual ginjalnya karena ekonomi akibat terdampak Covid-19.
Baca juga: Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Akui Bisa Membantu Menghentikan Kasus Jika Terendus
"Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan," kata Hengki seperti dikutip, Jumat (21/7/2023).
Adapun para korban dari berbagai profesi mulai dari pedagang, guru privat, sekuriti, buruh hingga seorang lulusan S2 dari salah satu universitas ternama di Indonesia.
"Menjanjikan uang Rp135 juta bagian masing-masing pendonor apabila selesai melaksankan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," ucapnya.
Hengki mengatakan para korban harus diobservasi terlebih dahulu selama seminggu di Kamboja sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut.
"Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari macanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," ungkapnya.
Adapun, ginjal para korban dijual dengan harga Rp200 juta oleh para tersangka di salah satu rumah sakit dengan pembagian di atas.
"Kemudian para Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta dibayar ke pendonor, sidikat terima Rp65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari Bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," tuturnya.
Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.
Baca juga: Korban TPPO Dapat Rp 135 Juta Dari Hasil Jual Ginjal, Transplantasi Dilakukan di Kamboja
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: 122 Orang Jadi Korban Perdagangan Ginjal Internasional yang Dijual ke Kamboja
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.