News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menpora Dito Hanya Salah Sebutkan Hibah Menjadi Hadiah

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak akan melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Namun, penyebutan label hadiah di beberapa laporannya, dinilai tidak tepat.

Beliau lebih tepat menuliskan hadiah itu sebagai hibah tanpa akta. Kalau hadiah konotasinya gratifikasi, padahal ini dari keluarga, tidak terkait jabatan

Deputi Pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, konotasi hadiah lebih dekat dengan gratifikasi. Karena itu, dalam hal harta yang merupakan hadiah dari orang tuanya, benarnya menurut Pahala disebut sebagai hibah.

Menpora Dito Ariotedjo saat melepas skuad Timnas Sepakbola Amputasi Indonesia yang akan berlaga di pada Kejuaraan Artalive Challenge Cup atau Piala ACC di Malaysia pada 19-24 Juli 2023, Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (18/72023). (Tribunnews/Abdul Majid)

"Beliau lebih tepat menuliskan hadiah itu sebagai hibah tanpa akta. Kalau hadiah konotasinya gratifikasi, padahal ini dari keluarga, tidak terkait jabatan," ungkapnya.

Dito Melaporkan Empat Rumah Dan Satu Mobil Senilai Rp 162 Miliar Sebagai Hadiah

Sebelumnya, dalam LHKPN, Menpora Dito melaporkan empat rumah dan satu mobil senilai Rp 162 miliar sebagai hadiah dari orang tua.

Meski ada yang tidak tepat, Pahala memastikan pihaknya tak akan memanggil Dito untuk melakukan klarifikasi. Sebab, dalam pandangan Pahala, pelaporan LHKPN Dito sudah baik dan juga sudah bisa terpantau oleh publik.

Menpora Dito Ariotedjo (Tribunnews/Abdul Majid)

Persoalan hadiah itu juga sebenarnya hanya persoalan salah memberikan label. Dari yang tepatnya hibah tanpa akta, tetapi kemudian disebut hadiah.

"Kalau diperiksa kan perlu alasan, ini tidak perlu karena sudah oke (pelaporan LHKPN-nya)," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini