TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersedia menanggung restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap David.
Diketahui LPSK telah mengajukan restitusi David Ozora sebesar Rp 120 miliar.
Adapun pernyataan itu disampaikan Rafael Alun Trisambodo melalui pesan yang ditulisnya dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Rafael Alun Klaim Telah Berupaya Bantu Biaya Pengobatan David Ozora
"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami," kata Rafael Alun.
Rafael Alun melanjutkan apabila nanti ada putusan dalam hukuman anaknya Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi.
"Maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," jelasnya.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," sambungnya.
Kemudian Rafael Alun membenarkan bahwa dia mulanya berniat membantu biaya pengobatan David Ozora.
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban. Sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban," jelasnya.
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," tutupnya.
Adapun sebelumnya perihal biaya restitusi LPSK telah membeberkan bahwa total restitusi yang diajukan terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023)
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen, yakni: ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.